HEADLINE HARI INI ►►SELAMAT DATANG DI WEB MTS FUTUHIYYAH KWAGEAN | PP FATHUL ULUM KWAGEAN KEDIRI JAWA TIMUR

FUTUHIYYAH

 




PERATURAN AKADEMIK

MADRASAH TSANAWIYAH FUTUHIYYAH 

PP. FATHUL ULUM KWAGEAN


Menimbang:

A. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan nasional dan tujuan institusional sebagaimana yang dirumuskan dalam visi dan misi yaitu :

1. Visi

”Terwujudnya madrasah yang modern, berkarakter ahlusunnah wal jama’ah, kompetitif dan berprestasi”

2. Misi

Mengajarkan ilmu keislaman, pengetahuan umum, dan teknologi secara terpadu.

Menyelenggarakan pendidikan tahsin dan tahfizh Al-Qur’an, serta Bahasa Arab dan Inggris secara berkesinambungan.

Membiasakan santri dengan adab dan akhlak Islami, serta hidup mandiri, sederhana, dan disiplin.

Menyelenggarakan pendidikan pesantren yang sehat, bersih, tertib, dan nyaman.

Penjabaran Misi di atas meliputi:

- Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimilikinya dengan basis kurikulum Tsanawiyah Futuhiyyah, kurikulum Pesantren dan kurikulum keterampilan hidup.

- Menyelenggarakan pembinaan tahsin dan tahfizul Qur’an serta pembiasan ibadah.

- Menyelenggarakan diklat, kursus, workshop dan pelatihan bagi para guru dan pegawai untuk meningkatkan kompetensinya.

- Menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas dan media informasi untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi seluruh warga sekolah.

- Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga sekolah.

- Mendorong dan membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat berkembang secara optimal.

- Menumbuhkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai islam dan budaya bangsa.




 

3. Tujuan

Terbentuknya karakter, sikap amaliah Islami baik guru maupun siswa.

Siswa terampil melakukan dan memimpin ibadah harian.

Siswa menguasai informasi, teknology dan berhasa inggris arab dengan baik.

Terwujudnya warga madrasah yang hafal alquran.

Mencapai nilai ujian Madrasah yang terbaik.

B. Diperlukan tenaga pendidik, dan kependidikan yang berfungsi sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata dan sebagai peserta didik yang berfungsi obyek layanan pendidikan di MTs Futuhiyyah tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.

C. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diperlukan tenaga pengelola dan pelayanan pendidikan yang berkemampuan melaksanakan tugas secara professional dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan.

D. Bahwa untuk memberikan sosok personal pada huruf b, diperlukan upaya-upaya untuk selalu meningkatkan kedisiplinan dan budaya kerja dengan bersih, indah dan penuh tanggung jawab.

E. Bahwa sehubungan dengan a, b dan c tersebut diatur dan dipandang perlu untuk ditetapkan kode etik dan pedoman tata tertib Madrasah Tsanawiyah Futuhiyyah.


Mengingat: 

1. UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pembukaan UU RI Nomor 3 tahun 1999 atau UU Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Permendiknas RI Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.

6. Permendiknas RI Nomor 23 tahun 2006 tentang SKL. Jo Permendiknas Nomor 6 tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas RI Nomor 24 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006.

7. Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

8. Permendiknas No. 17 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.

9. Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

10. Permendiknas No. 41 tahun 2008 tentang Standar Proses.

11. Permendiknas No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

12. KMA Nomor 421 tahun 2001 tentang kode etik pegawai.

 

Dengan Persetujuan

Komite, Dewan Guru, Pegawai, dan Siswa


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN: PERATURAN AKADEMIK MADRASAH TSANAWIYAH FUTUHIYYAH


Pasal 1


Madrasah menyusun dan menetapkan peraturan akademik.


Pasal 2

Peraturan akademik berisi:


A. Guru

1. Pada awal semester menetapkan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimum).

2. Pada awal tahun pelajaran menyusun dan membuat administrasi pengajaran meliputi : Silabus, Prota (Program Tahunan), Promes (Program Semester). Penyebaran alokasi waktu dalam satu semester, mengembangkan silabus, RPP dan lain-lain. Diserahkan kepada kepala madrasah melalui waka kurikulum maksimal akhir bulan Agustus 2022.

3. Melaksanakan KBM dengan disiplin dan senantiasa berusaha mengadakan inovasi pembelajaran.

4. Dewan guru secara periodik mengadakan evaluasi/penilaian yang meliputi : ulangan harian, ulangan mid semester, ulangan semester, analisis ulangan, remidi dan pengayaan, penilaian produk, kinerja, performance, portofolio dan lain-lain.

5. Ulangan harian diadakan minimal 4 kali dalam satu semester.

6. Pada akhir semester membuat dan menentukan target kurikulum dan daya serap siswa baik secara individu atau keseluruhan perkelas.

7. Mengisi jurnal pelajaran dalam kelas dan jurnal guru 

8. Mengisi presensi kehadiran siswa.

9. Pada akhir semester melaporkan kegiatan pembelajaran kepada kepala madrasah melalui waka kurikulum.

10. Mengoptimalkan penggunaan sarana pembelajaran seperti: buku-buku perpustakaan, perlengkapan laboratorium IPA, matematika, komputer dan lain-lain.

11. Penggunaan LKS untuk tugas/latihan siswa, tidak dipergunakan sebagai bahan/materi pengajaran utama.

12. Supervisi kunjungan kelas dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu semester.

 

B. Siswa

1. Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas guru minimal 85% dari hari efektif sebagai syarat penentu kenaikan kelas (15 % alfa).

2. Ketentuan mengenai ulangan, remidi, ujian, kenaikan kelas dan kelulusan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menurut jadwal kalender pendidikan pada tingkat satuan pendidikan MTs.

3. Ketentuan mengenai ulangan remidi dan pengayaan.

a. Remidi

- Bagi siswa yang dalam pelaksanaan ulangan belum memenuhi KKM, maka perlu diadakan remidi, dan dilakukan 3x.

- Remidi bisa dilaksanakan pada kegiatan kurikuler.

b. Pengayaan

Bagi siswa yang dalam pelaksanaan ulangan mencapai nilai di atas KKM, maka diberikan tambahan/ pengayaan materi.

4. Siswa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas belajar seperti : laboratorium, perpustakaan, dan lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepala, guru mata pelajaran, wali kelas, BP/BK, wakil kepala madrasah dan kepala madrasah.

6. Cara penanganan siswa guru – wali kelas dan BK – wakil kepala madrasah (kurikulum dan kesiswaan) – Kepala Madrasah.

7. Kriteria Kenaikan Kelas.

Kenaikan kelas dilaksanakan oleh satuan pendidikan MTs pada setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Persyaratan Akademik

1. Kehadiran siswa dalam tatap muka 85 % dari hari efektif (15 % alfa).

2. Telah mencapai KKM

3. Kenaikan kelas didasarkan pada nilai semester I dan II dengan cara perhitungan :

- Menghitung nilai rata-rata semester I dan II pada mata pelajaran tersebut.

- Menghitung rata-rata KKM semester I dan II mata pelajaran tersebut.

- Jika nilai rata-rata semester I dan II mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas.

4. SK dan KD yang tidak tuntas maksimal 3 mata pelajaran.

b. Persyaratan non Akademik

1. Mengikuti kegiatan 1 ekstrakurikuler

2. Mempunyai nilai B (baik) pada penilaian akhlak dan kepribadian

3. Hafal asmaul husna untuk kelas VII

4. Hafal surat Yasin untuk kelas VIII

5. Hafal Juz Amma untuk kelas IX

8. Siswa dinyatakan mengulang di kelas yang sama bila :

- Tidak mentuntaskan SK dan KD lebih pada 3 mata pelajaran.

- Tidak memenuhi kriteria kenaikan kelas

 

- Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai siswa untuk semua indikator, kompetensi dasar dan SK yang KKM nya sudah dicapai minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.

9. Kriteria Kelulusan

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :

1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.

2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.

3. Kelompok mata pelajaran estetika.

4. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.

c. Lulus Ujian Madrasah (ketentuan dan kriteria menunggu petunjuk).

d. Lulus Ujian Nasional (ketentuan dan kriteria menunggu petunjuk).

e. Hafal Asmaul Husna, Surat Yasiin, Juz Amma.

f. Bisa praktik minimal 2 macam sholat sunah, salah satunya adalah sholat jenazah.




Pasal 3 Mutasi Siswa

1. Mutasi Masuk

Madrasah Tsanawiyah Futuhiyyah menerima mutasi/pindahan siswa dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Memenuhi persayaratan administrasi :

Menyerahkan raport asli dari sekolah asal.

Menyerahkan surat keterangan dari sekolah asal (bila belum punya raport).

Menyerahkan surat pindah dari sekolah asal.

b. Orang tua/wali siswa datang ke madrasah.

c. Lulus tes akademik (pengetahuan umum dan agama).

d. Lulus tes akhlak dan kepribadian sesuai dengan ketentuan (mengikuti kelasnya).

e. Untuk mutasi dari kelas VIII ke kelas IX diterima di kelas VIII (tidak menerima pindahan di kelas IX).

f. Memiliki nilai rata-rata minimal 7,0 dan / atau lulus tes wawancara / lesan yang dilakukan oleh MTs.

g. Berasal dari madrasah Tsanawiyah yang terakreditasi.


2. Mutasi Keluar

a. Ada permohonan dari orang tua/wali.

b. Madrasah/Sekolah yang dituju jelas dan mau menerima.

c. Menyelesaikan administrasi (pinjaman perpustakaan, pembayaran, dan lain-lain ), dan apabila sudah pindah tidak dapat diterima kembali di MTs.

 

3. Mekanisme Mutasi

a. Mutasi masuk

Diterima oleh Timwork yang terdiri dari Kepala Madrasah, Para Wakamad dan Ka TU.

Tes akademik oleh Waka. Kurikulum.

Tes akhlak dan kepribadian oleh guru BK dan guru mapel Aqidah Akhlak sesuai dengan kelasnya.

Rapat, dipimpin oleh kepala dengan anggota Ka. TU, Waka dan guru BK.

BK melaporkan secara tertulis (format yang telah disediakan) kepada kepala madrasah melalui Ka. TU.

b. Mutasi keluar

Siswa menyampaikan pada wali kelas.

Wali kelas menyampaikan kepada BK dan Kesiswaan.

BK dan Kesiswaan melaporkan kepada kepala madrasah.

Orang tua datang ke madrasah.

Surat keterangan keluar.

Setelah keluar tidak diperbolehkan kembali ke MTs lagi.


Pasal 4

Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala madrasah.




Pasal 5

Peraturan akademik mulai berlaku sejak ditetapkan.




Ditetapkan di Kediri


Pada Tanggal: 29 Agustus 2022

Kepala Madrasah,


H. Muhammad Muslim, M.M

NIP. -